Tolak Ajak Rujuk, Seorang Pria Membakar Rumah Mantan Istri di Barito Utara, Selengkapnya di Realita
Rabu, 22 September 2021 - 14:50 WIB
BARITO UTARA - Seorang pria membakar rumah mantan istrinya lantaran ajakan rujuk ditolak. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Pelaku pun ditangkap petugas Satreskrim Polres Barito Utara, Senin siang (20/9/2021).
Petugas Satreskrim Polres Barito Utara, mengamankan RJ pelaku pembakaran rumah di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara. Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati terhadap istrinya lantaran saat mengajak rujuk kembali setelah sekian lama berpisah ditolak. Penolakan itu lantaran masalah ekonomi.
Mendengar penolakan, pelaku lantas emosi dan membakar rumah mantan istrinya menggunakan bensin. Beruntung, aksi pelaku diketahui istri dan mertuanya sehingga api berhasil dipadamkan.
"Pelaku sakit hati karena ajakan rujuknya ditolak mantan istrinya," ujar Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Tommy Palayukan.
Saksikan selengkapnya kasus tersebut di program Realita rabu pukul 15.00 WIB bersama Arlista Hadhi secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Program ini dapat diikuti melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
#sindonews #Realita #sindonewscom #ArlistaHadhi #KabupatenBaritoUtara #KalimantanTengah #tolakrujuk #suami #mantanistri #membakar #rumah
Lihat Juga: Polda Sumut Sebut Berkas Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sudah Dilimpahkan ke Jaksa
Petugas Satreskrim Polres Barito Utara, mengamankan RJ pelaku pembakaran rumah di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara. Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati terhadap istrinya lantaran saat mengajak rujuk kembali setelah sekian lama berpisah ditolak. Penolakan itu lantaran masalah ekonomi.
Mendengar penolakan, pelaku lantas emosi dan membakar rumah mantan istrinya menggunakan bensin. Beruntung, aksi pelaku diketahui istri dan mertuanya sehingga api berhasil dipadamkan.
"Pelaku sakit hati karena ajakan rujuknya ditolak mantan istrinya," ujar Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Tommy Palayukan.
Saksikan selengkapnya kasus tersebut di program Realita rabu pukul 15.00 WIB bersama Arlista Hadhi secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Program ini dapat diikuti melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
#sindonews #Realita #sindonewscom #ArlistaHadhi #KabupatenBaritoUtara #KalimantanTengah #tolakrujuk #suami #mantanistri #membakar #rumah
Lihat Juga: Polda Sumut Sebut Berkas Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sudah Dilimpahkan ke Jaksa
(shf)
tulis komentar anda