Anies Izinkan Restoran di Jakarta Beroperasi hingga Jam 12 Malam

Rabu, 22 September 2021 - 14:28 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan operasional restoran atau rumah makan beroperasi hingga maksimal pukul 00.00 WIB.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan operasional restoran atau rumah makan beroperasi hingga maksimal pukul 00.00 WIB. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM level 3 di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Kepgub DKI Nomor 1122/2021 pada poin c terkait restoran atau rumah makan yang mulai beroperasi malam hari tertulis restoran atau rumah makan dapat menerima makan di tempat atau dine-in.

"Dengan jam operasional 18.00 WIB hingga maksimal 00.00 WIB. Selain itu, ditekankan untuk penerapan protokol kesehatan yang ketat," tulis salah satu poin dalam Kepgub dikutip, Rabu (22/9/2021).

Untuk kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang. Selanjutnya, durasi makan maksimal 60 menit. Selain itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content