52 KA Lokal Daop 8 Surabaya Kembali Beroperasi, Penumpang Tak Wajib Bawa Hasil Tes PCR

Rabu, 22 September 2021 - 14:18 WIB
Di antaranya, vaksin dosis pertama, pelaku perjalanan menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin dosis pertama, pelaku perjalanan menunjukkan sertifikat vaksin jika tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi.

“Anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negative RT PCR/Antigen dan STRP atau surat tugas/keterangan perjalanan lainnya,“ katanya.

Baca juga: Waspada Gejala Long COVID-19, Ini Cara Mengenalinya

Untuk memberikan kenyamanan masyarakat dalam membeli tiket kereta api, PT KAI memberikan kemudaan dengan Aplikasi KAI Access. Selain memudahkan, menggunakan aplikasi sangat dianjurkan karena lebih aman dan mencegah penyebaran COVID-19.

"Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi COVID-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan COVID-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Luqman.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!