Asyik, Anak Usia 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal di Surabaya
Rabu, 22 September 2021 - 07:44 WIB
Surabaya mulai melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak berusia 12 tahun ke bawah. SINDOnews/Aan
SURABAYA - Kota Surabaya mulai memberikan kelonggaran dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku hingga 4 Oktober. Salah satunya uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak berusia 12 tahun ke bawah dan pelonggaran jam operasional bagi pedagang.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, anak-anak berusia 12 tahun ke bawah kini diperbolehkan untuk memasuki pusat perbelanjaan /mal/pusat perdangangan.
Aturan ini hanya berlaku di empat wilayah, salah satunya Kota Surabaya. “Dalam Inmendagri, untuk Kota Surabaya, anak usia 12 tahun ke bawah iso mlebu (bisa masuk) mal,” kata Eri, Selasa (21/9/2021).
Ia melanjutkan, para pedagang yang berjualan mulai pukul 18.00 WIB diperbolehkan untuk berjualan hingga pukul 24.00 WIB. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk kembali menggerakkan roda perekonomian, khususnya di Kota Pahlawan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, anak-anak berusia 12 tahun ke bawah kini diperbolehkan untuk memasuki pusat perbelanjaan /mal/pusat perdangangan.
Aturan ini hanya berlaku di empat wilayah, salah satunya Kota Surabaya. “Dalam Inmendagri, untuk Kota Surabaya, anak usia 12 tahun ke bawah iso mlebu (bisa masuk) mal,” kata Eri, Selasa (21/9/2021).
Ia melanjutkan, para pedagang yang berjualan mulai pukul 18.00 WIB diperbolehkan untuk berjualan hingga pukul 24.00 WIB. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk kembali menggerakkan roda perekonomian, khususnya di Kota Pahlawan.
Lihat Juga :