DKI Umumkan Pendataan KJP Plus Tahap II 2021, Begini Mekanismenya

Senin, 20 September 2021 - 11:38 WIB
2. 13-25 September 2021

Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.

3. 27-30 September 2021

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

4. 1-13 Oktober

Data final penerima ditetapkan.

Besaran dana KJP Plus per bulan yakni:

1. SD/MI/SDLB Rp250.000 per bulan. Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!