Sadis! Dikeroyok 7 Orang, Pria di Manado Tewas
Senin, 20 September 2021 - 06:37 WIB
"Junius kemudian lari menghindar namun terjatuh. Septian dan kawan-kawannya kemudian menghampirinya dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap Junius yang saat itu posisinya sudah terjatuh di tanah yang mengakibatkan Junius tidak sadarkan diri," ucap Kompol Taufiq Arifin.
Junius kemudian dilarikan ke RS Siti Maryam dan selanjutnya dirujuk ke RSUP Prof Kandou Malalayang dan pada Minggu (19/9/2021) sekira pukul 14.00 Wita, Junius dinyaakan sudah meninggal dunia.Baca juga: Keroyok Anggota Polisi, Pria Sok Jagoan di Surabaya Ditangkap
"Kami telah memeriksa lima orang saksi yakni JA alias Jefri sebagai saksi pelapor, FB, FJ, SS dan IRP. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi maka telah ditetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari tindak pidana tersebut yaitu IJB, OT, SNJ, LK, AM, GK dan YP," tutur Kompol Taufiq Arifin.
Ketujuh tersangka tersebut telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan matinya orang sebagaimana yang dimaksud alam Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"Ketujuh tersangka tersebut sudah kami tangkap. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak RSUP Prof Kandou Malalayang dan Pihak keluarga korban terkait autopsi," pungkas Kompol Taufiq Arifin.
Junius kemudian dilarikan ke RS Siti Maryam dan selanjutnya dirujuk ke RSUP Prof Kandou Malalayang dan pada Minggu (19/9/2021) sekira pukul 14.00 Wita, Junius dinyaakan sudah meninggal dunia.Baca juga: Keroyok Anggota Polisi, Pria Sok Jagoan di Surabaya Ditangkap
"Kami telah memeriksa lima orang saksi yakni JA alias Jefri sebagai saksi pelapor, FB, FJ, SS dan IRP. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi maka telah ditetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari tindak pidana tersebut yaitu IJB, OT, SNJ, LK, AM, GK dan YP," tutur Kompol Taufiq Arifin.
Ketujuh tersangka tersebut telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan matinya orang sebagaimana yang dimaksud alam Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"Ketujuh tersangka tersebut sudah kami tangkap. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak RSUP Prof Kandou Malalayang dan Pihak keluarga korban terkait autopsi," pungkas Kompol Taufiq Arifin.
(don)
Lihat Juga :