173 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Pekalongan, 1 Reaktif COVID-19
Minggu, 19 September 2021 - 08:16 WIB
PEKALONGAN - Upaya vaksinasi massal lewat serbuan vaksin tampaknya belum cukup untuk mendisiplinkan warga agar menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Untuk itulah Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama TNI, Polri dan Kejaksaan melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan ( KRYD ) Skala Besar dan Penyekatan dalam rangka penanggulangan penyebaran COVID- 19 di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria menyatakan, bahwa operasi penegakan Protokol Kesehatan dilakukan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Pekalongan.
"Sasaran dari kegiatan ini adalah warga yang tidak mematuhi prokes, seperti tidak memakai masker saat berada di luar rumah, berkerumun serta pedagang dan toko-toko yang masih buka di atas pukul 21.00 WIB," ujar Arief.
Dari hasil operasi penegakan protokol kesehatan tersebut, terjaring sebanyak 173 orang yang keseluruhannya kemudian dilakukan tes swab antigen dengan hasil 1 orang dinyatakan reaktif COVID-19. Sehingga saat itu juga yang bersangkutan diamankan untuk dilakukan isolasi mandiri terpusat di RSUD Kesesi di Puskesmas I Kesesi. Baca: Pergerakan Megathrust Laut Selatan Jawa, Pantai Sukabumi Gempa Magnitudo 4,8.
Dengan temuan tersebut, petugas langsung melakukan tracing, dan bagi orang yang pernah melakukan kontak langsung harus diisolasi mandiri selama 14 hari.
"Saat ini wilayah Kabupaten Pekalongan sudah berada di Level 2. Namun kita mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan dan protokol kesehatan dalam semua kegiatan guna menekan dan mencegah penyebaran COVID-19," pungkasnya. Baca Juga: Kisah Brahmana dari India yang Hendak Menantang Sunan Bonang Malah Jadi Murid.
Untuk itulah Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama TNI, Polri dan Kejaksaan melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan ( KRYD ) Skala Besar dan Penyekatan dalam rangka penanggulangan penyebaran COVID- 19 di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria menyatakan, bahwa operasi penegakan Protokol Kesehatan dilakukan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Pekalongan.
"Sasaran dari kegiatan ini adalah warga yang tidak mematuhi prokes, seperti tidak memakai masker saat berada di luar rumah, berkerumun serta pedagang dan toko-toko yang masih buka di atas pukul 21.00 WIB," ujar Arief.
Dari hasil operasi penegakan protokol kesehatan tersebut, terjaring sebanyak 173 orang yang keseluruhannya kemudian dilakukan tes swab antigen dengan hasil 1 orang dinyatakan reaktif COVID-19. Sehingga saat itu juga yang bersangkutan diamankan untuk dilakukan isolasi mandiri terpusat di RSUD Kesesi di Puskesmas I Kesesi. Baca: Pergerakan Megathrust Laut Selatan Jawa, Pantai Sukabumi Gempa Magnitudo 4,8.
Dengan temuan tersebut, petugas langsung melakukan tracing, dan bagi orang yang pernah melakukan kontak langsung harus diisolasi mandiri selama 14 hari.
"Saat ini wilayah Kabupaten Pekalongan sudah berada di Level 2. Namun kita mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan dan protokol kesehatan dalam semua kegiatan guna menekan dan mencegah penyebaran COVID-19," pungkasnya. Baca Juga: Kisah Brahmana dari India yang Hendak Menantang Sunan Bonang Malah Jadi Murid.
(nag)
tulis komentar anda