Setahun Lebih Buron, Tersangka Penganiayaan Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan
Sabtu, 18 September 2021 - 04:28 WIB
MANADO - Buronan kasus penganiayaan di Desa Temboan Jaga IV, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada Mei 2020 lalu berhasil ditangkap tim gabungan Satgassus Maleo Polda Sulut dan tim Elang Resmob Polsek Tikala.
Tersangka berinisial RT alias Val (24) yang melakukan penganiayaan terhadap Henokh Maihuru (28) itu ditangkap di Kelurahan Pumorow, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Polda Sulut Amankan Spesialis Pencurian Tabung LPG yang Aksinya Terekam CCTV
Kanit III Satgassus Maleo Polda Sulut Ipda Trivo Datukramat mengatakan, Kamis (16/9/2021) sekira pukul 10.00 Wita mendapatkan informasi dari Polsek Tompaso Baru bahwa tersangka penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang sudah buron sejak tahun 2020 sedang berada di Kota Manado.
"Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui tempat persembunyian tersangka di rumah keluarganya di Kelurahan Pumorow, Kecamatan Tikala. Kami kemudian berkoordinasi dengan Tim Elang Polsek Tikala untuk melakukan Penangkapan," kata Ipda Trivo Datukramat kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Moge Terbakar di Jalur Wisata Bromo, Videonya Ramai Diserbu Netizen
Kasus penganiayan tersebut terjadi pada Senin 25 Mei 2020 sekira pukul 21.00 Wita di Desa Temboan Jaga IV, Kecamatan Maesaan tepatnya di depan halaman rumah keluarga Batas - Songgigilan.
"Pelaku yang saat itu dalam keadaan mabuk menganiaya korban dengan senjata tajam dan mengenai pinggang sebelah kiri. Tersangka kemudian melarikan diri selama satu tahun lebih. Tersangka sudah diserahkan kepada Polsek Tompaso baru untuk proses lebih lanjut," pungkas Ipda Trivo Datukramat
Tersangka berinisial RT alias Val (24) yang melakukan penganiayaan terhadap Henokh Maihuru (28) itu ditangkap di Kelurahan Pumorow, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Polda Sulut Amankan Spesialis Pencurian Tabung LPG yang Aksinya Terekam CCTV
Kanit III Satgassus Maleo Polda Sulut Ipda Trivo Datukramat mengatakan, Kamis (16/9/2021) sekira pukul 10.00 Wita mendapatkan informasi dari Polsek Tompaso Baru bahwa tersangka penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang sudah buron sejak tahun 2020 sedang berada di Kota Manado.
"Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui tempat persembunyian tersangka di rumah keluarganya di Kelurahan Pumorow, Kecamatan Tikala. Kami kemudian berkoordinasi dengan Tim Elang Polsek Tikala untuk melakukan Penangkapan," kata Ipda Trivo Datukramat kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Moge Terbakar di Jalur Wisata Bromo, Videonya Ramai Diserbu Netizen
Kasus penganiayan tersebut terjadi pada Senin 25 Mei 2020 sekira pukul 21.00 Wita di Desa Temboan Jaga IV, Kecamatan Maesaan tepatnya di depan halaman rumah keluarga Batas - Songgigilan.
"Pelaku yang saat itu dalam keadaan mabuk menganiaya korban dengan senjata tajam dan mengenai pinggang sebelah kiri. Tersangka kemudian melarikan diri selama satu tahun lebih. Tersangka sudah diserahkan kepada Polsek Tompaso baru untuk proses lebih lanjut," pungkas Ipda Trivo Datukramat
(msd)
tulis komentar anda