Ganjil Genap di Tempat Wisata, Polisi Jaga Ketat Pintu Masuk TMII

Jum'at, 17 September 2021 - 18:00 WIB
Peraturan ganjil genap di TMII mulai diberlakukan, Jumat (17/9/2021). Sejumlah aparat dikerahkan untuk berjaga di lokasi. Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Peraturan ganjil genap (Gage) di Taman Mini Indonesia Indah ( TMII ) mulai diberlakukan, Jumat (17/9/2021).Sejumlah aparat pun dikerahkan untuk berjaga di lokasi.

Kebijakan ini mengacu pada pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kemudian, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019. Baca juga: Dibuka Terbatas, Pengunjung TMII Masih Sepi



Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, kegiatan ganjil genap di tempat wisata dilakukan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat. Adapun pelaksanaannya ganjil genap berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.

"Kami perlu informasikan bahwa mulai hari ini Jumat 17 September itu sudah mulai diberlakukan ganjil genap di kawasan wisata. Sementara masih dua objek yaitu di TMII dengan di Ancol, di TMII dilakukan penyekatan di pintu 1 dan pemberlakukan ganjil genapnya di pintu masuknya," ujarnya di pintu masuk TMII, Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!