Pembatasan Penerbangan di Bandara Soetta Diperpanjang hingga 7 Juni 2020
Minggu, 31 Mei 2020 - 21:55 WIB
Pemberlakuan pembatasan penerbangan penumpang di Bandara Soetta, Tangerang, diperpanjang dari sebelumnya 1 Juni 2020, menjadi hingga 7 Juni 2020.Foto/Istimewa
TANGERANG - Pemberlakuan pembatasan penerbangan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, diperpanjang dari sebelumnya 1 Juni 2020, menjadi hingga 7 Juni 2020. Hal ini mengacu kepada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 5/2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020.
Lalu Keputusan Menhub No. KM 116/2020 yang memperpanjang masa berlaku hingga 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Terakhir Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub No. 37/2020 yang memperpanjang pemberlakuan hingga 7 Juni 2020 untuk SE No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Percepatan Penanganan Covid-19.
President Director PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin mengatakan, sesuai dengan tiga surat edaran itu, maka pembatasan penerbangan masih diberlakukan di Bandara Soetta, Tangerang, hingga 7 Juni 2020."Dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen," kata Awaluddin melalui pesan elektroniknya, Minggu (31/5/2020).
Dilanjutkan Awaluddin, selama masa pembatasan penerbangan itu, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta, dan penanganan Covid-19."Maksudnya, mereka yang bekerja dalam lingkup pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting," jelasnya.
Lalu Keputusan Menhub No. KM 116/2020 yang memperpanjang masa berlaku hingga 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Terakhir Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub No. 37/2020 yang memperpanjang pemberlakuan hingga 7 Juni 2020 untuk SE No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Percepatan Penanganan Covid-19.
President Director PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin mengatakan, sesuai dengan tiga surat edaran itu, maka pembatasan penerbangan masih diberlakukan di Bandara Soetta, Tangerang, hingga 7 Juni 2020."Dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen," kata Awaluddin melalui pesan elektroniknya, Minggu (31/5/2020).
Dilanjutkan Awaluddin, selama masa pembatasan penerbangan itu, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta, dan penanganan Covid-19."Maksudnya, mereka yang bekerja dalam lingkup pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting," jelasnya.
Lihat Juga :