Penurunan Level PPKM Jadi Angin Segar bagi Pelaku Usaha Kuliner

Jum'at, 17 September 2021 - 03:44 WIB
Kedai Kembang Pao di BSD City, Serpong, Tangerang mulai bergeliat seiring penurunan level PPKM oleh pemerintah. FOTO/IST
JAKARTA - Pemerintah telah menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di sejumlah daerah, termasuk di Jakarta. Level PPKM di Ibu Kota yang sebelumnya bertengger di level 4 kini berada di level 3, yang artinya ada beberapa pelonggaran untuk aktivitas masyarakat.

Tentu penurunan level ini menjadi kabar baik untuk pelaku usaha kuliner di Jakarta, apalagi bagi mereka yang memiliki kedai karena pemerintah telah memperbolehkan masyarakat makan di tempat , meskipun ada syarat yang harus dijalani. Syarat tersebut, di antaranya warung makan pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.



Sambutan baik atas pelonggaran di tempat makan disampaikan salah satu pelaku kuliner Desidera Anindita. Pemilik Kembang Pao yang berdiri tahun 2015 ini, mengaku sejak PPKM turun level pada 24 Agustus 2021 lalu, sudah banyak pengunjung yang datang ke kedainya, baik untuk dibawa pulang maupun makan di tempat.

Baca juga: Jakarta Perpanjang PPKM Level 3, Anies Tak Henti-hentinya Ingatkan Hal Ini

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!