Dinilai Cacat Hukum Eksekusi Lahan Perumahaan GCC Ditolak Pemilik Lahan

Kamis, 16 September 2021 - 23:51 WIB
“Kapolda Metro padahal sudah berkirim surat ke PN Cibinong nomor B/15041/IX/RES.1.24/2021 Ditreskrimum perihal pemberitahuan status objek penetapan eksekusi, untuk menunda eksekusi yang didasarkan pada putusan 108/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Tim karena keterangannya berasal dari perbuatan pidana. Tapi surat resmi itu pun tidak diindahkan oleh PN, entah apa motifnya mereka,” timpalnya.

Dalam perseteruan kepemilikan PT Tjitajam, Ahmad mengatakan dirinya sudah membeli dua sertifikat lahan yang dikuasai oleh PT tersebut. Ahmad mengatakan, jika itung-itungan hukum sebetulnya dia memiliki kekuatan hukum maksimal karena memiliki sertifikat asli lahan dan juga menguasai lahan sejak belasan tahun lalu.

“Saya ini membeli sertifikat dari dua kepengurusan PT Tjitajam yang sedang berseteru itu, harusnya pengadilan melihat objek dan prodak hukumnya yang benar. Jangan main eksekusi, nah kemarin itu ane tegor mereka. Mereka menggunakan baju Negara, tapi bersikap seakan seperti mafia. Kacau ini Negara, jika perilaku mafia tanah didukung oleh instansi pemutus keadilan. Apalagi saat ini Presiden sedang gencar menyikat mafia tanah, ini gak sinkron,” tegas Ahmad.

Sebelumnya rencana eksekusi lahan tersebut sudah jauh hari terdengar yakni pada Maret 2020, karena perseteruan kepemilikan PT Tjitajam sudah incracht dan tertuang dalam putusan Mahkamah Agung nomor 2682K/PDT/2019. Namun belakang diketahui, salah satu kepengurusan PT Tjitajam yang berseteru ternyata melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan berujung pada ancaman pidana dan kini berstatus tersangka di Polda Metro Jaya.

Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Amran S Herman mengatakan, proses sengketa lahan perumahan GCC merupakan permasalahan hukum perdata yang kedua kubu berproses hingga tingkat kasasi dan memenangkan salah satu pihak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!