Pemalsuan STNK-Pelat Nomor Rahasia untuk Polri dan DPR Bertarif Puluhan Juta Terbongkar

Kamis, 16 September 2021 - 17:19 WIB
Baca juga: Razia Pelat Nomor Palsu saat Ganjil Genap, Polisi Periksa STNK Kendaraan

Korban berkenalan dengan pelaku di salah satu showroom mobil beberapa waktu lalu. Ada tiga tersangka yang ditangkap Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan perannya masing-masing. Ketiganya yakni TA, AK, dan US.

Pihak kepolisian menjerat 3 tersangka dengan Pasal 372, Pasal 378, atau Pasal 263 atau 266 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!