DPRD Kota Makassar Pastikan Kebut Pembahasan KUA-PPAS Perubahan
Kamis, 16 September 2021 - 09:30 WIB
MAKASSAR - Pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Perubahan oleh DPRD Kota Makassar dimulai, Rabu (15/9/2021).
Ketua Badan Musyawarah DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile mengatakan hal itu diputuskan lewat rapat bersama anggota-anggota Bamus, Selasa (14/9/2021) lalu.
Pihknya memastikan pembahasan akan dikebut lantaran sesuai Permendagri No 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022. Perubahan sudah harus rampung 30 September mendatang.
DPRD hanya memiliki waktu sekitar dua pekan untuk merampungkan Pembahasan KUA-PPAS dan pengesahan Ranperda.
"Iya (dikebut) karena waktu kan mepet sampai tanggal 30 harus rampung, lewat dari itu artinya tidak bisami kalau lewat akhir bulan," ujarnya Andi Suhada.
Dia melanjutkan, pembahasan dimulai dengan rapat KUA bersama Tim Anggaran dan Perencanaan Daerah (TAPD) Pemkot Makassar dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar, dilanjutkan pembahasan PPAS oleh komisi bersama mitra SKPD masing-masing selama lima hari.
"Nah nanti komisi dibawa kembali untuk dijadikan rekomendasi, jadi nanti diparipurnakan tanggal 30 (September)," katanya.
Dirinya mengharapkan, pembahasan Perubahan tahun ini benar-benar diperhatikan oleh Pemkot Makassar . Kata dia, sejumlah program fisik masih belum terealisasi sehingga diharapkan akan ada alokasi anggaran untuk itu.
Ketua Badan Musyawarah DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile mengatakan hal itu diputuskan lewat rapat bersama anggota-anggota Bamus, Selasa (14/9/2021) lalu.
Pihknya memastikan pembahasan akan dikebut lantaran sesuai Permendagri No 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022. Perubahan sudah harus rampung 30 September mendatang.
DPRD hanya memiliki waktu sekitar dua pekan untuk merampungkan Pembahasan KUA-PPAS dan pengesahan Ranperda.
"Iya (dikebut) karena waktu kan mepet sampai tanggal 30 harus rampung, lewat dari itu artinya tidak bisami kalau lewat akhir bulan," ujarnya Andi Suhada.
Dia melanjutkan, pembahasan dimulai dengan rapat KUA bersama Tim Anggaran dan Perencanaan Daerah (TAPD) Pemkot Makassar dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar, dilanjutkan pembahasan PPAS oleh komisi bersama mitra SKPD masing-masing selama lima hari.
"Nah nanti komisi dibawa kembali untuk dijadikan rekomendasi, jadi nanti diparipurnakan tanggal 30 (September)," katanya.
Dirinya mengharapkan, pembahasan Perubahan tahun ini benar-benar diperhatikan oleh Pemkot Makassar . Kata dia, sejumlah program fisik masih belum terealisasi sehingga diharapkan akan ada alokasi anggaran untuk itu.
tulis komentar anda