Eksekutor Perampokan 2 Toko Emas di Medan Dijanjikan Upah Rp100 Juta
Kamis, 16 September 2021 - 09:07 WIB
MEDAN - Empat tersangka eksekutor perampokan 2 toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan, Kamis (26/8/2021) lalu, dijanjikan upah senilai Rp100 juta oleh Hendrik, otak pelaku dan perencana perampokan tersebut.
Hal itu diungkapkan Bejo alias Prayogi (26), salah satu eksekutor perampokan itu. "Kami direkrut dan dijanjikan upah Rp100 juta," kata Bejo di Mapolda Sumut, Rabu (15/9/2021).
Bejo mengaku mereka telah menerima uang senilai Rp4 juta dari Hendrik usai perampokan itu. Hendrik pun berjanji akan memberikan uang senilai Rp100 juta itu setelah berhasil menjual emas hasil rampokan mereka.
"Setelah kami ambil, dia (Hendrik) yang membawa emas itu. Katanya mau dijual. Kalau sudah laku, baru kami di bayar," tukasnya.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengaku emas hasil perampokan itu belum dijual tersangka. Emas itu disimpan tersangka di kawasan Kabupaten Dairi. "Total ada 6,8 kilogram emas dalam bentuk perhiasan. Nilainya sekitar Rp6,5 miliar," ujarnya.
Panca menyebut, Hendrik sebagia perencana perampokan itu. Dia juga yang merekrut keempat eksekutor. Yakni Farel (21), warga Jalan Garu I GG Manggis, Medan Amplas, Kota Medan.
Kemudian tersangka Paul (32) warga Jalan Menteng, Medan Denai, Kota Medan. Lalu tersangka Prayogi alias Bejo (26), warga Jalan Bangun Sari. Medan Johor, Kota Medan serta tersangka Dian.
"Tersangka Hendrik meminta tersangka Dian untuk mencari orang. Kemudian setelah dipertemukan ada 3 orang masing-masing Paul, Farel dan Prayogi alias Bejo," terangnya.
Sebelum melakukan aksi perampokan itu, sebut Panca, para pelaku juga sempat melakukan observasi ke lokasi target mereka. Peninjaun dilakukan pada siang hari, 25 Agustus 2021 lalu. Baca: Polda Sumsel Buka Posko Pengaduan Santri Korban Pencabulan Pengasuh Pondok Pesantren.
Hal itu diungkapkan Bejo alias Prayogi (26), salah satu eksekutor perampokan itu. "Kami direkrut dan dijanjikan upah Rp100 juta," kata Bejo di Mapolda Sumut, Rabu (15/9/2021).
Bejo mengaku mereka telah menerima uang senilai Rp4 juta dari Hendrik usai perampokan itu. Hendrik pun berjanji akan memberikan uang senilai Rp100 juta itu setelah berhasil menjual emas hasil rampokan mereka.
"Setelah kami ambil, dia (Hendrik) yang membawa emas itu. Katanya mau dijual. Kalau sudah laku, baru kami di bayar," tukasnya.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengaku emas hasil perampokan itu belum dijual tersangka. Emas itu disimpan tersangka di kawasan Kabupaten Dairi. "Total ada 6,8 kilogram emas dalam bentuk perhiasan. Nilainya sekitar Rp6,5 miliar," ujarnya.
Panca menyebut, Hendrik sebagia perencana perampokan itu. Dia juga yang merekrut keempat eksekutor. Yakni Farel (21), warga Jalan Garu I GG Manggis, Medan Amplas, Kota Medan.
Kemudian tersangka Paul (32) warga Jalan Menteng, Medan Denai, Kota Medan. Lalu tersangka Prayogi alias Bejo (26), warga Jalan Bangun Sari. Medan Johor, Kota Medan serta tersangka Dian.
"Tersangka Hendrik meminta tersangka Dian untuk mencari orang. Kemudian setelah dipertemukan ada 3 orang masing-masing Paul, Farel dan Prayogi alias Bejo," terangnya.
Sebelum melakukan aksi perampokan itu, sebut Panca, para pelaku juga sempat melakukan observasi ke lokasi target mereka. Peninjaun dilakukan pada siang hari, 25 Agustus 2021 lalu. Baca: Polda Sumsel Buka Posko Pengaduan Santri Korban Pencabulan Pengasuh Pondok Pesantren.
tulis komentar anda