Owa Siamang Langka Bupati Badung Disita, BKSDA Pastikan Perolehannya Ilegal
Rabu, 15 September 2021 - 20:27 WIB
Agus menjelaskan, owa siamang bukanlah satwa endemik di Bali. Kera hitam lengan panjang itu memiliki habitat di Sumatera Barat. Karenanya, penelusuran akan dilakukan guna mengetahui owa siamang berumur dua bulan itu bisa dibawa masuk ke Bali. "Tadi belum sempat ditanyakan karena pak bupati ada agenda lain," ujar Agus.
Dia menegaskan, setiap satwa dilindungi yang masuk ke Bali harus melalui perijinan BKSDA. "Tentu harus diselidiki apakah dari luar Bali atau memang lahir di Bali," imbuhnya.
Agus menambahkan, owa siamang bernama Mimi itu nantinya akan dilepasliarkan ke habitat aslinya di Sumatera Barat. "Sebelum dilepasliarkan, akan direhabilitasi dulu di Pusat Rehabilitasi Owa di Kalaweit, Sumatera Barat," tutupnya.
Dia menegaskan, setiap satwa dilindungi yang masuk ke Bali harus melalui perijinan BKSDA. "Tentu harus diselidiki apakah dari luar Bali atau memang lahir di Bali," imbuhnya.
Agus menambahkan, owa siamang bernama Mimi itu nantinya akan dilepasliarkan ke habitat aslinya di Sumatera Barat. "Sebelum dilepasliarkan, akan direhabilitasi dulu di Pusat Rehabilitasi Owa di Kalaweit, Sumatera Barat," tutupnya.
(msd)
Lihat Juga :