Pemkot Bandung Izinkan Bioskop Buka, Pengunjung Wajib Bawa Sertifikat Vaksin
Rabu, 15 September 2021 - 11:51 WIB
Pemerintah Kota Bandung telah mengizinkan bioskop beroperasi kembali dengan beberapa persyaratan. Dok/SINDOnews
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung telah mengizinkan bioskop beroperasi kembali dengan beberapa persyaratan. Diperbolehkannya operasional bioskop berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung No 96 tentang PPKM level 3 di Kota Bandung.
Pada Perwal itu, pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan membuka aktivitas bioskop . Namun untuk jumlah penonton dibatasi 50 persen, dan anak di bawah 12 tahun belum diperkenankan masuk. Pada Perwal itu juga memasyarakatkan penonton melakukan scan aplikasi Peduli Lindungi, yang berisi sertifikat vaksinasi.
Pengelola bioskop juga belum diperbolehkan menjual makan atau minuman kepada penonton. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan dan penyebaran COVID-19.
Kendati telah diperbolehkan buka, namun bioskop di Kota Bandung belum mulai beroperasi. Bioskop XXI di Bandung Indah Plaza (BIP) dan Premier 21 di Mal Cihampelas Walk (Ciwalk) hari ini belum beroperasi. Baca: Detik-Detik Rimbun Air Hilang, Pesawat Naik Lagi Lalu Terdengar Suara Sangat Keras.
Pada Perwal itu, pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan membuka aktivitas bioskop . Namun untuk jumlah penonton dibatasi 50 persen, dan anak di bawah 12 tahun belum diperkenankan masuk. Pada Perwal itu juga memasyarakatkan penonton melakukan scan aplikasi Peduli Lindungi, yang berisi sertifikat vaksinasi.
Pengelola bioskop juga belum diperbolehkan menjual makan atau minuman kepada penonton. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan dan penyebaran COVID-19.
Kendati telah diperbolehkan buka, namun bioskop di Kota Bandung belum mulai beroperasi. Bioskop XXI di Bandung Indah Plaza (BIP) dan Premier 21 di Mal Cihampelas Walk (Ciwalk) hari ini belum beroperasi. Baca: Detik-Detik Rimbun Air Hilang, Pesawat Naik Lagi Lalu Terdengar Suara Sangat Keras.
Lihat Juga :