Terdakwa Kasus Korupsi Dana KUBE Divonis 1,8 Tahun Bui dan Denda Rp50 Juta
Rabu, 15 September 2021 - 09:56 WIB
"Dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HS dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan," kata Majelis Hakim, membacakan putusan.
Selain itu, terdakwa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp155.670.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun," lanjut Majelis Hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya pikir-pikir dan jaksa penuntut umum pikir-pikir. Sidang berjalan aman dan tertib, lalu ditutup oleh Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga: Saksi Kasus Korupsi Netanyahu Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Yunani
Selain itu, terdakwa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp155.670.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun," lanjut Majelis Hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya pikir-pikir dan jaksa penuntut umum pikir-pikir. Sidang berjalan aman dan tertib, lalu ditutup oleh Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga: Saksi Kasus Korupsi Netanyahu Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Yunani
(agn)
Lihat Juga :