Setubuhi 2 Wanita Hamil Tua, Pimpinan Ponpes Mengelabuhi Suami Korban
Selasa, 14 September 2021 - 07:37 WIB
Modus yang sama juga dilakukan terhadap korban kedua. Tersangka menyuruh suami korban membeli air mineral ke luar desa, lalu korban dipaksa diajak bersetubuh di dalam kamar tersangka.
Merasa tertipu oleh aksi tersangka, kemudian dua korban melapor ke Polres Kotawaringin Barat. Saat dimintai keterangan oleh polisi, tersangka Ahmad Kholil mengaku salah, dan yang dilakukan adalah ujian hidup.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, berupa satu lembar gamis, celana dalam, sarung, dan kerudung. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 289 KUHP dengan ancam hukuman sembilan tahun penjara.
Merasa tertipu oleh aksi tersangka, kemudian dua korban melapor ke Polres Kotawaringin Barat. Saat dimintai keterangan oleh polisi, tersangka Ahmad Kholil mengaku salah, dan yang dilakukan adalah ujian hidup.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, berupa satu lembar gamis, celana dalam, sarung, dan kerudung. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 289 KUHP dengan ancam hukuman sembilan tahun penjara.
(eyt)