Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Dapat Peringatan 1, DKPKP: Jika Melanggar Lagi Ditutup
Senin, 13 September 2021 - 17:56 WIB
“Apabila pedagang tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka PD Pasar Jaya akan mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara atau permanen tempat usaha tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berbagai pertimbangan dari aspek kesehatan menjadi salah satu penyebab upaya pengawasan peredaran atau perdagangan daging anjing di Jakarta terus dilakukan,” ujar Suharini, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Heboh Daging Anjing di Pasar Senen, Wagub DKI Khawatir Dioplos
Sementara itu, Manajer Perumda Pasar Jaya Area Pasar Senen, M Yamin mengatakan, sejak awal seluruh pedagang telah mendapat pengetahuan terkait produk yang boleh dan tidak boleh dijual di pasar. “Pengawasan juga secara rutin kami lakukan, khususnya menjelang hari-hari besar keagamaan nasional,” kata Yamin.
Pelaksanaan pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing tersebut juga dilatarbelakangi dasar hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Instruksi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan kedua sumber hukum tersebut, daging anjing tidak termasuk dalam komoditas pangan. Sehingga pengawasan secara ketat terhadap peredaran dan perdagangannya harus ditingkatkan.
Baca juga: Heboh Daging Anjing di Pasar Senen, Wagub DKI Khawatir Dioplos
Sementara itu, Manajer Perumda Pasar Jaya Area Pasar Senen, M Yamin mengatakan, sejak awal seluruh pedagang telah mendapat pengetahuan terkait produk yang boleh dan tidak boleh dijual di pasar. “Pengawasan juga secara rutin kami lakukan, khususnya menjelang hari-hari besar keagamaan nasional,” kata Yamin.
Pelaksanaan pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing tersebut juga dilatarbelakangi dasar hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Instruksi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan kedua sumber hukum tersebut, daging anjing tidak termasuk dalam komoditas pangan. Sehingga pengawasan secara ketat terhadap peredaran dan perdagangannya harus ditingkatkan.
Lihat Juga :