Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Dapat Peringatan 1, DKPKP: Jika Melanggar Lagi Ditutup
Senin, 13 September 2021 - 17:56 WIB
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta memberikan peringatan 1 kepada pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen. Foto: SINDOnews/Ilustrasi/Dok
JAKARTA - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta memberikan peringatan 1 kepada pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Apabila si pedagang tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka usahanya akan ditutup.
Kepala DKPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan, setelah mendapat laporan terkait kejadian tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Perumda Pasar Jaya untuk segera melakukan penertiban dan telah diberikan peringatan 1 kepada pedagang yang menjual daging anjing tersebut.
Baca juga: Kasus Daging Anjing di Pasar Senen, Sejumlah Pakar Soroti DKPKP DKI Jakarta
Pedagang tersebut dianggap telah melanggar aturan karena menjual komoditas yang tidak sesuai dengan peruntukan atau jenis jualan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor 269 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemakaian Tempat Usaha dan Fasilitas Penunjang di Pasar-pasar Milik Perusahaan Daerah Pasar Jaya.
Kepala DKPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan, setelah mendapat laporan terkait kejadian tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Perumda Pasar Jaya untuk segera melakukan penertiban dan telah diberikan peringatan 1 kepada pedagang yang menjual daging anjing tersebut.
Baca juga: Kasus Daging Anjing di Pasar Senen, Sejumlah Pakar Soroti DKPKP DKI Jakarta
Pedagang tersebut dianggap telah melanggar aturan karena menjual komoditas yang tidak sesuai dengan peruntukan atau jenis jualan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor 269 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemakaian Tempat Usaha dan Fasilitas Penunjang di Pasar-pasar Milik Perusahaan Daerah Pasar Jaya.
Lihat Juga :