Polres Gowa Ringkus Pengedar Narkoba, Tahanan di Lapas Jadi Pemasok

Senin, 13 September 2021 - 15:45 WIB
Kini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

Baca juga: Razia Miras, Petugas Gabungan di Gowa Amankan Ballo dari Berbagai Lokasi

Sementara itu, HK (34) yang merupakan ibu rumah tangga, mengaku mendapatkan sabu dari kurir di Sapiria, Kota Makassar. "Saya dikenal para kurir karena sudah tiga kali memasuki lokasi tersebut dan para kurir langsung menawarkan sabu kepada saya kemudian terjadi transaksi," paparnya.

Setelah mendapatkan sabu seberat 3 gram, HK lalu pulang ke rumah, kemudian membaginya menjadi puluhan saset lalu diedarkan kepada pelanggan yang sudah dikenalnya sehara Rp100 ribu per saset
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!