Polres Gowa Ringkus Pengedar Narkoba, Tahanan di Lapas Jadi Pemasok
Senin, 13 September 2021 - 15:45 WIB
loading...
Rilis pengungkapan tujuh terduga penyalahgunaan narkoba di Polres Gowa, Senin (13/9). Foto: SINDOnews/Herni Amir
A
A
A
GOWA - Satuan narkoba Polres Gowa meringkus tujuh orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Gowa. Dari tangan mereka, aparat mengamankan barang bukti dengan total sabu seberat 30,8 gram.
"Dari 7 pelaku tersebut terdapat empat orang warga Makassar dan sisanya warga Kabupaten Gowa. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Makassar dan Kabupaten Gowa," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa , AKP M Tambunan saat jumpa pers didampingi kasat narkoba Polres Gowa AKP Syaharuddin, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Bripka Syaifullah, Personel Polres Gowa Jalankan Misi Perdamaian di Afrika
Terduga pelaku masing-masing SA (31), MU (54), mantan aparat negara yang telah pensiun, MY (38) yang berperan sebagai pengedar. Selanjutnya MAM (32), YJ (54), RA (35), HK (34) yang juga berperan sebagai pengedar.
Menurut AKP Tambunan, dari hasil interogasi pelaku, narkoba tersebut diambil dari para bandar utama di penghuni salah satu Lapas, serta dari salah satu bandar di Sapiria, Makassar.
"Mirisnya kasus penyalahgunaan ini ada dua bandar utama yang saat ini sebagai tahanan di Lapas ikut bermain sebagai pemasok sabu kepada para pengedar. Mereka berinisial FD, BU," jelasnya.
Baca juga: Orang Tua yang Congkel Mata Anaknya Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Ketujuh pelaku beraksi dengan modus menggunakan rumah dan sekitarnya sebagai tempat transaksi. Mereka mengaku menjadi pengedar lantaran terhimpit ekonomi serta tertarik dengan keuntungan yang cukup besar.
Umumnya para pelaku mengedarkan sabu dengan mengikuti petunjuk bandar utama yang ada di lapas, kemudian menempatkan pesanan sabu di satu lokasi. Selanjutnya konsumen mendatangi tempat tersebut.
"Selain itu pelaku mengedarkan sabu yang telah bagi dalam bentuk saset, kemudian diedarkan ke konsumen yang telah dikenal sebelumnya," paparnya.
Baca juga: 150 Warga Binaan Lapas Bolangi Ikuti Vaksinasi Covid-19
Keuntungan para pelaku setelah mengedarkan sabu berkisar antara Rp500.000, maksimal Rp5 juta. Di antara para pelaku, ada yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2021 yakni RA (35) dan SA (31) residivis tahun 2018.
Kini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.
Baca juga: Razia Miras, Petugas Gabungan di Gowa Amankan Ballo dari Berbagai Lokasi
Sementara itu, HK (34) yang merupakan ibu rumah tangga, mengaku mendapatkan sabu dari kurir di Sapiria, Kota Makassar. "Saya dikenal para kurir karena sudah tiga kali memasuki lokasi tersebut dan para kurir langsung menawarkan sabu kepada saya kemudian terjadi transaksi," paparnya.
Setelah mendapatkan sabu seberat 3 gram, HK lalu pulang ke rumah, kemudian membaginya menjadi puluhan saset lalu diedarkan kepada pelanggan yang sudah dikenalnya sehara Rp100 ribu per saset
"Dari 7 pelaku tersebut terdapat empat orang warga Makassar dan sisanya warga Kabupaten Gowa. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Makassar dan Kabupaten Gowa," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa , AKP M Tambunan saat jumpa pers didampingi kasat narkoba Polres Gowa AKP Syaharuddin, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Bripka Syaifullah, Personel Polres Gowa Jalankan Misi Perdamaian di Afrika
Terduga pelaku masing-masing SA (31), MU (54), mantan aparat negara yang telah pensiun, MY (38) yang berperan sebagai pengedar. Selanjutnya MAM (32), YJ (54), RA (35), HK (34) yang juga berperan sebagai pengedar.
Menurut AKP Tambunan, dari hasil interogasi pelaku, narkoba tersebut diambil dari para bandar utama di penghuni salah satu Lapas, serta dari salah satu bandar di Sapiria, Makassar.
"Mirisnya kasus penyalahgunaan ini ada dua bandar utama yang saat ini sebagai tahanan di Lapas ikut bermain sebagai pemasok sabu kepada para pengedar. Mereka berinisial FD, BU," jelasnya.
Baca juga: Orang Tua yang Congkel Mata Anaknya Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Ketujuh pelaku beraksi dengan modus menggunakan rumah dan sekitarnya sebagai tempat transaksi. Mereka mengaku menjadi pengedar lantaran terhimpit ekonomi serta tertarik dengan keuntungan yang cukup besar.
Umumnya para pelaku mengedarkan sabu dengan mengikuti petunjuk bandar utama yang ada di lapas, kemudian menempatkan pesanan sabu di satu lokasi. Selanjutnya konsumen mendatangi tempat tersebut.
"Selain itu pelaku mengedarkan sabu yang telah bagi dalam bentuk saset, kemudian diedarkan ke konsumen yang telah dikenal sebelumnya," paparnya.
Baca juga: 150 Warga Binaan Lapas Bolangi Ikuti Vaksinasi Covid-19
Keuntungan para pelaku setelah mengedarkan sabu berkisar antara Rp500.000, maksimal Rp5 juta. Di antara para pelaku, ada yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2021 yakni RA (35) dan SA (31) residivis tahun 2018.
Kini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.
Baca juga: Razia Miras, Petugas Gabungan di Gowa Amankan Ballo dari Berbagai Lokasi
Sementara itu, HK (34) yang merupakan ibu rumah tangga, mengaku mendapatkan sabu dari kurir di Sapiria, Kota Makassar. "Saya dikenal para kurir karena sudah tiga kali memasuki lokasi tersebut dan para kurir langsung menawarkan sabu kepada saya kemudian terjadi transaksi," paparnya.
Setelah mendapatkan sabu seberat 3 gram, HK lalu pulang ke rumah, kemudian membaginya menjadi puluhan saset lalu diedarkan kepada pelanggan yang sudah dikenalnya sehara Rp100 ribu per saset
(luq)
Lihat Juga :