Polres Gowa Ringkus Pengedar Narkoba, Tahanan di Lapas Jadi Pemasok

Senin, 13 September 2021 - 15:45 WIB
loading...
Polres Gowa Ringkus...
Rilis pengungkapan tujuh terduga penyalahgunaan narkoba di Polres Gowa, Senin (13/9). Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
GOWA - Satuan narkoba Polres Gowa meringkus tujuh orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Gowa. Dari tangan mereka, aparat mengamankan barang bukti dengan total sabu seberat 30,8 gram.

"Dari 7 pelaku tersebut terdapat empat orang warga Makassar dan sisanya warga Kabupaten Gowa. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Makassar dan Kabupaten Gowa," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa , AKP M Tambunan saat jumpa pers didampingi kasat narkoba Polres Gowa AKP Syaharuddin, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Bripka Syaifullah, Personel Polres Gowa Jalankan Misi Perdamaian di Afrika

Terduga pelaku masing-masing SA (31), MU (54), mantan aparat negara yang telah pensiun, MY (38) yang berperan sebagai pengedar. Selanjutnya MAM (32), YJ (54), RA (35), HK (34) yang juga berperan sebagai pengedar.

Menurut AKP Tambunan, dari hasil interogasi pelaku, narkoba tersebut diambil dari para bandar utama di penghuni salah satu Lapas, serta dari salah satu bandar di Sapiria, Makassar.

"Mirisnya kasus penyalahgunaan ini ada dua bandar utama yang saat ini sebagai tahanan di Lapas ikut bermain sebagai pemasok sabu kepada para pengedar. Mereka berinisial FD, BU," jelasnya.

Baca juga: Orang Tua yang Congkel Mata Anaknya Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Ketujuh pelaku beraksi dengan modus menggunakan rumah dan sekitarnya sebagai tempat transaksi. Mereka mengaku menjadi pengedar lantaran terhimpit ekonomi serta tertarik dengan keuntungan yang cukup besar.

Umumnya para pelaku mengedarkan sabu dengan mengikuti petunjuk bandar utama yang ada di lapas, kemudian menempatkan pesanan sabu di satu lokasi. Selanjutnya konsumen mendatangi tempat tersebut.

"Selain itu pelaku mengedarkan sabu yang telah bagi dalam bentuk saset, kemudian diedarkan ke konsumen yang telah dikenal sebelumnya," paparnya.

Baca juga: 150 Warga Binaan Lapas Bolangi Ikuti Vaksinasi Covid-19

Keuntungan para pelaku setelah mengedarkan sabu berkisar antara Rp500.000, maksimal Rp5 juta. Di antara para pelaku, ada yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2021 yakni RA (35) dan SA (31) residivis tahun 2018.

Kini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

Baca juga: Razia Miras, Petugas Gabungan di Gowa Amankan Ballo dari Berbagai Lokasi

Sementara itu, HK (34) yang merupakan ibu rumah tangga, mengaku mendapatkan sabu dari kurir di Sapiria, Kota Makassar. "Saya dikenal para kurir karena sudah tiga kali memasuki lokasi tersebut dan para kurir langsung menawarkan sabu kepada saya kemudian terjadi transaksi," paparnya.

Setelah mendapatkan sabu seberat 3 gram, HK lalu pulang ke rumah, kemudian membaginya menjadi puluhan saset lalu diedarkan kepada pelanggan yang sudah dikenalnya sehara Rp100 ribu per saset
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
Denny Sumargo Klarifikasi...
Denny Sumargo Klarifikasi Rumor Selingkuh, Tegaskan Momen di CCTV Hanya Syuting
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Berita Terkini
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved