Polres Gowa Ringkus Pengedar Narkoba, Tahanan di Lapas Jadi Pemasok
Senin, 13 September 2021 - 15:45 WIB
GOWA - Satuan narkoba Polres Gowa meringkus tujuh orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Gowa. Dari tangan mereka, aparat mengamankan barang bukti dengan total sabu seberat 30,8 gram.
"Dari 7 pelaku tersebut terdapat empat orang warga Makassar dan sisanya warga Kabupaten Gowa. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Makassar dan Kabupaten Gowa," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa , AKP M Tambunan saat jumpa pers didampingi kasat narkoba Polres Gowa AKP Syaharuddin, Senin (13/9/2021).
Sementara itu, HK (34) yang merupakan ibu rumah tangga, mengaku mendapatkan sabu dari kurir di Sapiria, Kota Makassar. "Saya dikenal para kurir karena sudah tiga kali memasuki lokasi tersebut dan para kurir langsung menawarkan sabu kepada saya kemudian terjadi transaksi," paparnya.
Setelah mendapatkan sabu seberat 3 gram, HK lalu pulang ke rumah, kemudian membaginya menjadi puluhan saset lalu diedarkan kepada pelanggan yang sudah dikenalnya sehara Rp100 ribu per saset
"Dari 7 pelaku tersebut terdapat empat orang warga Makassar dan sisanya warga Kabupaten Gowa. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Makassar dan Kabupaten Gowa," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa , AKP M Tambunan saat jumpa pers didampingi kasat narkoba Polres Gowa AKP Syaharuddin, Senin (13/9/2021).
Sementara itu, HK (34) yang merupakan ibu rumah tangga, mengaku mendapatkan sabu dari kurir di Sapiria, Kota Makassar. "Saya dikenal para kurir karena sudah tiga kali memasuki lokasi tersebut dan para kurir langsung menawarkan sabu kepada saya kemudian terjadi transaksi," paparnya.
Setelah mendapatkan sabu seberat 3 gram, HK lalu pulang ke rumah, kemudian membaginya menjadi puluhan saset lalu diedarkan kepada pelanggan yang sudah dikenalnya sehara Rp100 ribu per saset
(luq)
tulis komentar anda