Catat! Mulai Besok Penumpang Kereta Api Wajib Sudah Vaksinasi

Senin, 13 September 2021 - 14:58 WIB
Penumpang kereta api mulai besok, Selasa (14/9/2021) wajib sudah vaksinasi.Foto/ilustrasi
SURABAYA - Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya memastikan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan, baik KA jarak jauh ataupun KA lokal seluruh pelanggannya telah melakukan vaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama.

Kebijakan tersebut menyesuaikan dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021. Pada layanan KA lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa (14/9/2021). Bukti vaksinasi COVID-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.



Baca juga: Betulkah Gempa Bumi Megathrust Laut Selatan Jawa Semakin Dekat? Ini Kata BMKG

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Senin (13/9/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!