Polda Pastikan Jadwal Pemeriksaan Kepala Lapas Tangerang 14 September 2021
Senin, 13 September 2021 - 11:47 WIB
Sedangkan, Pasal 188 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Kemudian, Pasal 359 KUHP disebutkan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (Baca juga; Kepala Lapas Tangerang Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro )
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar Rabu 8 September 2021 pukul 01.45 WIB dan api padam pukul 03.00 WIB. Sebanyak 46 narapidana yang berada di blok C2 tewas dan lainnya luka berat dan ringan. Penyebab kebakaran masih diselidiki, namun dugaan sementara akibat korsleting listrik karena ditemukan titik api di atas plafon.
Kemudian, Pasal 359 KUHP disebutkan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (Baca juga; Kepala Lapas Tangerang Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro )
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar Rabu 8 September 2021 pukul 01.45 WIB dan api padam pukul 03.00 WIB. Sebanyak 46 narapidana yang berada di blok C2 tewas dan lainnya luka berat dan ringan. Penyebab kebakaran masih diselidiki, namun dugaan sementara akibat korsleting listrik karena ditemukan titik api di atas plafon.
(wib)
Lihat Juga :