Berlaku 15 April, Kabupaten Bekasi Terapkan PSBB Maksimal di 6 Kecamatan

Senin, 13 April 2020 - 15:01 WIB
"Kalau sarana pendidikan memang sudah kita liburkan sejak lama. Lalu pengecekan kesehatan nanti dibantu kepolisian dengan mendirikan cek poin di 10 titik strategis," bebernya.

Adapun 17 kecamatan lainnya di Kabupaten Bekasi akan diterapkan PSBB secara minimum hingga sedang. Perlakuannya berbeda dengan enam kecamatan yang masuk zona merah.

"Ada yang minimum, ada yang sedang tergantung tingkat penyebaran Covid-19 di kecamatan-kecamatan tersebut," tukasnya.

Dilansir dari laman pikokabsi.bekasikab.go.id, hingga Senin (13/4) pukul 08.00 WIB tercatat 44 orang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan rincian 15 orang menjalani perawatan di rumah sakit, 10 orang melakukan isolasi mandiri, 8 meninggal dunia, dan 11 lainnya dinyatakan sembuh. 351 orang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Lalu sebanyak 111 di antaranya masih dalam pengawasan, sementara 240 orang sudah dinyatakan selesai diawasi. Kemudian, 1.436 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) 537, dan 899 orang selesai dipantau.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!