Simpan Sabu di Peci, Warga Kobar Dibekuk Polisi
Senin, 13 September 2021 - 07:09 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Simpan sabu di peci, warga Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Lelaki berinisial SSK (28) ini diduga terlibat dalam penyalahgunaan peredaran narkoba.
Kasatnarkoba Polres Kobar Iptu Ahmad Wira Wisudawan menyampaikan, pelaku diamankan di tempat tinggalnya di Mess Gudang Ekspidisi, Jalan Iskandar Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan pada Jumat, 10 September 2021.
"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian kami tindak lanjut dan berhasil mengamankan tersangka," kata Iptu Ahmad Wira Wisudawan, Senin 13 September 2021.
Dia melanjutkan, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan di kediamanannya, petugas menemukan barang yang diletakan di atas lemari berupa 1 peci warna hitam. Ternyata, di dalamnya terdapat satu plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,31 gram.
Tidak hanya itu, ditemukan pula di dalam lemari 1 bong terbuat dari bekas botol C 1000, lengkap dengan pipet kaca. Kemudian, 2 korek api gas dan 1 unit ponsel di atas lantai yang diduga digunakan untuk komunikasi bertransaksi sabu.
"Selanjutnya tersangka beserta dengan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasatnarkoba Polres Kobar Iptu Ahmad Wira Wisudawan menyampaikan, pelaku diamankan di tempat tinggalnya di Mess Gudang Ekspidisi, Jalan Iskandar Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan pada Jumat, 10 September 2021.
Baca Juga
"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka memiliki narkotika jenis sabu. Kemudian kami tindak lanjut dan berhasil mengamankan tersangka," kata Iptu Ahmad Wira Wisudawan, Senin 13 September 2021.
Dia melanjutkan, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan di kediamanannya, petugas menemukan barang yang diletakan di atas lemari berupa 1 peci warna hitam. Ternyata, di dalamnya terdapat satu plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,31 gram.
Tidak hanya itu, ditemukan pula di dalam lemari 1 bong terbuat dari bekas botol C 1000, lengkap dengan pipet kaca. Kemudian, 2 korek api gas dan 1 unit ponsel di atas lantai yang diduga digunakan untuk komunikasi bertransaksi sabu.
"Selanjutnya tersangka beserta dengan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(don)
tulis komentar anda