4 Tempat Wisata di Bandung Boleh Buka, Anak 12 Tahun Dilarang Masuk

Minggu, 12 September 2021 - 13:59 WIB
Empat tempat wisata di Bandung diperbolehkan buka, salah satunya adalah Kebun Binatang Bandung.Foto/dok
BANDUNG - Empat tempat wisata di Kota Bandung mulai boleh beroperasi berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung No 94 tahun 2021. Keempatnya adalah Kebun Binatang Bandung, Kolam Renang Karang Setra, Kiara Artha Park, dan Trans Studio Bandung (TSB).

Pada aturan tersebut dijelaskan, pembukaan tempat wisata berdasarkan daftar yang diperbolehkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI. Selain empat tempat wisata, ada Saung Angklung Udjo.

Kendati begitu, saat ini belum semua tempat wisata tersebut beroperasi. Sebagian masih mempersiapkan pembukaan untuk umum. "Kebun Binatang belum mulai beroperasi, kami masih bersiap," kata Marketing Communication Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafii, Minggu (12/9/2021).



Baca juga: Detik-detik Evakuasi Korban Ledakan di Pasuruan Terekam Kamera Amatir, Warga Sampai Histeris

Menurut dia, salah satu yang perlu dipersiapkan adalah mesin scanner aplikasi Peduli Lindungi. Nantinya, setiap pengunjung harus melakukan scan untuk membuktikan bahwa orang tersebut telah divaksin.

Di perwal terbaru juga disebutkan kalau anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan masuk. Poin ini menjadi pemikiran bagi pelaku wisata, meningkat ramainya tempat wisata tak lepas dari anak anak. "Kapasitas juga dibatasi 25 persen dari kapasitas," imbuh dia.

Sementara itu, salah satu tempat wisata yang mulai beroperasi adalah kolam Renang Karang Setra. Kendati begitu, banyak warga kecewa lantaran anak di bawah 12 tahun tidak bisa masuk
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content