4 Tempat Wisata di Bandung Boleh Buka, Anak 12 Tahun Dilarang Masuk
Minggu, 12 September 2021 - 13:59 WIB
Empat tempat wisata di Bandung diperbolehkan buka, salah satunya adalah Kebun Binatang Bandung.Foto/dok
BANDUNG - Empat tempat wisata di Kota Bandung mulai boleh beroperasi berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung No 94 tahun 2021. Keempatnya adalah Kebun Binatang Bandung, Kolam Renang Karang Setra, Kiara Artha Park, dan Trans Studio Bandung (TSB).
Pada aturan tersebut dijelaskan, pembukaan tempat wisata berdasarkan daftar yang diperbolehkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI. Selain empat tempat wisata, ada Saung Angklung Udjo.
Kendati begitu, saat ini belum semua tempat wisata tersebut beroperasi. Sebagian masih mempersiapkan pembukaan untuk umum. "Kebun Binatang belum mulai beroperasi, kami masih bersiap," kata Marketing Communication Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafii, Minggu (12/9/2021).
Baca juga: Detik-detik Evakuasi Korban Ledakan di Pasuruan Terekam Kamera Amatir, Warga Sampai Histeris
Pada aturan tersebut dijelaskan, pembukaan tempat wisata berdasarkan daftar yang diperbolehkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI. Selain empat tempat wisata, ada Saung Angklung Udjo.
Kendati begitu, saat ini belum semua tempat wisata tersebut beroperasi. Sebagian masih mempersiapkan pembukaan untuk umum. "Kebun Binatang belum mulai beroperasi, kami masih bersiap," kata Marketing Communication Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafii, Minggu (12/9/2021).
Baca juga: Detik-detik Evakuasi Korban Ledakan di Pasuruan Terekam Kamera Amatir, Warga Sampai Histeris
Lihat Juga :