PD Pasar Jaya Sanksi Penjual Daging Anjing di Pasar Senen

Minggu, 12 September 2021 - 13:54 WIB
Daging anjing dilarang diperjualbelikan di pasar kelolaan PD Pasar Jaya. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - PD Pasar Jaya memberikan sanksi kepada pedagang daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Kalau tetap membandel akan ditindak tegas dengan tutup permanen.

"Kami selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan menjatuhkan sanksi administrasi," kata Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza, Minggu (12/9/2021).



Baca juga: Pakar Hukum Kritisi Penjualan Daging Anjing di Pasar Kelolaan PD Pasar Jaya

Penjualan daging anjing berada di Blok III Pasar Senen. Dia mengancam akan menutup permanen apabila pedagang tetap membandel. "Apabila pedagang tersebut masih melakukan hal yang sama ke depannya akan dilakukan tindakan secara tegas baik penutupan secara sementara maupun penutupan permanen," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!