PD Pasar Jaya Sanksi Penjual Daging Anjing di Pasar Senen
Minggu, 12 September 2021 - 13:54 WIB
Daging anjing dilarang diperjualbelikan di pasar kelolaan PD Pasar Jaya. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - PD Pasar Jaya memberikan sanksi kepada pedagang daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Kalau tetap membandel akan ditindak tegas dengan tutup permanen.
"Kami selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan menjatuhkan sanksi administrasi," kata Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza, Minggu (12/9/2021).
Baca juga: Pakar Hukum Kritisi Penjualan Daging Anjing di Pasar Kelolaan PD Pasar Jaya
Penjualan daging anjing berada di Blok III Pasar Senen. Dia mengancam akan menutup permanen apabila pedagang tetap membandel. "Apabila pedagang tersebut masih melakukan hal yang sama ke depannya akan dilakukan tindakan secara tegas baik penutupan secara sementara maupun penutupan permanen," tegasnya.
"Kami selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan menjatuhkan sanksi administrasi," kata Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza, Minggu (12/9/2021).
Baca juga: Pakar Hukum Kritisi Penjualan Daging Anjing di Pasar Kelolaan PD Pasar Jaya
Penjualan daging anjing berada di Blok III Pasar Senen. Dia mengancam akan menutup permanen apabila pedagang tetap membandel. "Apabila pedagang tersebut masih melakukan hal yang sama ke depannya akan dilakukan tindakan secara tegas baik penutupan secara sementara maupun penutupan permanen," tegasnya.
Lihat Juga :