Berdalih Ruqyah, Oknum Ustaz ini Setubuhi Perempuan Hamil Muda

Minggu, 12 September 2021 - 08:56 WIB
Karena korban menolak ajakkan untuk disetubuhi, pelaku akhirnya mengatakan jika tidak mau diruqyah maka hidupnya akan susah dan anak dalam kandungan itu akan meninggal. "Karena takut dan terpaksa akhirnya korban bersedia diruqyah dengan cara disetubuhi oleh pelaku," terangnya.

Kasus ini akhirnya terungkap ketika korban yang merasa tidak terima melapor ke Polsek Pangkalan Lada pada awal September 2021.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP. Baca Juga: Cerita Pelarian 2 Buronan Narkoba, Kelaparan di Hutan hingga Minta Makan ke Warga.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!