Sindikat Ilegal Benih Bening Lobster Ditangkap Saat Transkasi di Pangandaran
Sabtu, 11 September 2021 - 03:53 WIB
Polres Ciamis menggelar konferensi pers tindak pidana jual beli benih bening lobster.Foto/dok Humas Polres Ciamis
PANGANDARAN - Polres Ciamis menangkap Hd (53) dan ES (47) diduga menjadi bagian dari sindikat ilegal benih bening lobster (BBL). Mereka ditangkap saat terjadi transaksi di sebuah lokasi.
"Penangkapan pelaku dilakukan pada (24/8/2021) di Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran," kata Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, Jumat (10/9/2021).
Menurutnya, pelaku Hd meminta tolong ES untuk mengantarkan kepada SS, seorang yang saat ini masih dalam pengejaran alias DPO," tambahnya.
Baca juga: Petani di Tuban Terlibat Duel Maut, Pemicunya Diduga Tersinggung Omongan Korban
Pelaku Hd merupakan seorang pengepul BBL dari para nelayan yang tidak sengaja tersangkut di jaringnya. Sedangkan ES merupakan seorang kurir atau yang mengantarkan BBL kepada SS.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan 631 benih bening lobster yang sudah siap dijual atau diantarkan ke SS di wilayah Pamayang Tasikmalaya," jelasnya.
"Penangkapan pelaku dilakukan pada (24/8/2021) di Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran," kata Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, Jumat (10/9/2021).
Menurutnya, pelaku Hd meminta tolong ES untuk mengantarkan kepada SS, seorang yang saat ini masih dalam pengejaran alias DPO," tambahnya.
Baca juga: Petani di Tuban Terlibat Duel Maut, Pemicunya Diduga Tersinggung Omongan Korban
Pelaku Hd merupakan seorang pengepul BBL dari para nelayan yang tidak sengaja tersangkut di jaringnya. Sedangkan ES merupakan seorang kurir atau yang mengantarkan BBL kepada SS.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan 631 benih bening lobster yang sudah siap dijual atau diantarkan ke SS di wilayah Pamayang Tasikmalaya," jelasnya.
Lihat Juga :