Legislatif Dorong Kemenag dan Kemenlu Gali Informasi soal Haji dan Umrah ke Arab Saudi
Jum'at, 10 September 2021 - 23:35 WIB
"Hal ini harus fokus dan dicermati Pemerintah khususnya untuk Kemenag dan Kemenlu jangan sampai terlambat melakukan diplomasi-diplomasi tingkat tinggi supaya Indonesia dikeluarkan dari daftar sembilan negara yang masuk daftar hitam (blacklist) Arab Saudi, lebih updating adalah langkah awal," kata Endro dalam Dialog Parlemen-Prime Topic MNC Trijaya FM bertema Bersiap Ibadah Haji dan Umrah di Gedung Berlian DPRD Jateng, Jumat (10/9/2021).
Sebelumnya Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada 12 Juni 2021 atau bertepatan dengan 2 Zulkaidah 1422 H telah mengumumkan keputusan membuka Masjidil Haram untuk haji dan umrah. Dalam keputusan itu, pelaksanaan haji dan umrah hanya diperuntukkan bagi warga negara Saudi dan penduduk negara lain yang telah berada di negara tersebut.
Baca juga: Saudi Akan Tingkatkan Jumlah Jemaah Umrah Harian
Menurut Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jateng, Ahyani situasi pandemi COVID-19, kuota haji pada 2021 hanya 327 orang warga negara Indonesia yang diperbolehkan menjalankan ibadah haji. Itu pun WNI sudah berdiam diri di Arab Saudi.
Lihat Juga :