Legislatif Dorong Kemenag dan Kemenlu Gali Informasi soal Haji dan Umrah ke Arab Saudi

Jum'at, 10 September 2021 - 23:35 WIB
Keputusan pembatasan ibadah haji di Arab Saudi dan ditiadakannya keberangkatan jamaah haji Indonesia dan dari negara-negara lainnya semenjak dua tahun terakhir (2020-2021) demi keselamatan jemaah haji dengan segala pertimbangan yang melandasinya.

Dia mengatakan sesuai UU No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pemerintah memberikan pelayanan perlindungan dan bimbingan agar mengarahkan kemandirian peserta haji pada saat melakukan ibadah haji nantinya juga sudah dibuka kembali secara utuh.

"Karena lonjakan kasus positif di Indonesia khususnya di Jawa Tengah pada Juni hingga akhir Agustus, ada sembilan negara termasuk Indonesia yang belum diizinkan melakukan ibadah haji dan hal ini masih menjadi bahan pertimbangan pemerintah Arab Saudi," kata Ahyani.

Sementara, Sekjen Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Farid Al Jahwi mengatakan, pada 27 Februari 2021 disetop tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

“Sebanyak 500 agen travel mengeluhkan penghentian tersebut. Karena penyetopan kegiatan haji secara tiba-tiba, berita baiknya umrah kembali dibuka secara tiba-tiba juga dan itu bukan informasi dari pemerintahan,” ujarnya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More