Rekrut dan Jual 3 Gadis Belia, 3 Pengelola Karaoke Tersangka Perdagangan Anak
Jum'at, 10 September 2021 - 18:55 WIB
Dia mengatakan, Ditreskrimum Polda Jateng sementara sudah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu, SAN, Ade dan IS. Masih ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.
Tersangka SAN yang disebut sebagai mami ini, kata dia, bertugas melakukan perekrutan pemandu lagu terhadap korban melalui chat WhatsApp (WA) dan juga membuatkan dokumen palsu kepada para korban.
Sedangkan pelaku Ade, sebagai pemilik Ping Karaoke. Tersangka Ade memiliki kesepakatan terhadap SAN, dengan memberikan uang sewa sebesar Rp60 juta per tahun untuk mencari anak di bawah umur untuk bekerja di karaoke miliknya.
Baca juga: Duel Maut di Bungo, Kakak Beradik Tewas Bersimbah Darah
“Sedangkan untuk tersangka IS, sebagai pengelola karaoke, di mana pelaku mengetahui ada anak di bawah umur yang dipekerjakan di karoke yang dikelolanya tersebut sebagai LC. Ketiga pelaku ini memiliki peran peran masing masing seperti yang kami sampaikan tadi,” kata Djuhandani.
Tersangka SAN yang disebut sebagai mami ini, kata dia, bertugas melakukan perekrutan pemandu lagu terhadap korban melalui chat WhatsApp (WA) dan juga membuatkan dokumen palsu kepada para korban.
Sedangkan pelaku Ade, sebagai pemilik Ping Karaoke. Tersangka Ade memiliki kesepakatan terhadap SAN, dengan memberikan uang sewa sebesar Rp60 juta per tahun untuk mencari anak di bawah umur untuk bekerja di karaoke miliknya.
Baca juga: Duel Maut di Bungo, Kakak Beradik Tewas Bersimbah Darah
“Sedangkan untuk tersangka IS, sebagai pengelola karaoke, di mana pelaku mengetahui ada anak di bawah umur yang dipekerjakan di karoke yang dikelolanya tersebut sebagai LC. Ketiga pelaku ini memiliki peran peran masing masing seperti yang kami sampaikan tadi,” kata Djuhandani.
Lihat Juga :