Hendak Transaksi Narkoba, Buruh di Toboali Tak Berkutik saat Diciduk Polisi

Jum'at, 10 September 2021 - 07:32 WIB
Baca juga: Nyambi Jual Sabu, Ketua RT di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Kapolres menjelaskan, anggota Satres Narkoba dipimpin Kasatres Narkoba AKP Yandri C Akip kemudian langsung melakukan penyergapan terhadap FA alias Baron dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam bungkus rokok tersebut.

"Tersangka dan barang bukti lansung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!