Polisi Siapkan Pasal Kelalaian dalam Kebakaran Lapas Tangerang
Kamis, 09 September 2021 - 22:15 WIB
Polisi menyiapkan pasal kelalaian dalam kebakaran Lapas Tangerang. Foto: Kemenkopolhukam
JAKARTA - Polisi menyiapkan pasal kelalaian dalam kebakaran Lapas Tangerang . Polisi menemukan adanya dugaan unsur kelalaian yang berakibat 44 narapidana tewas.
"Arah penindakannya adalah tersangka di pasal 187 dan 188 KUHP juga di pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Ini arahnya ke sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di RS Polri Kramat Jati, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Ditanya Dugaan Tindak Pidana dalam Kebakaran Lapas Tangerang, Ditjenpas: Ampun, Ampun
Untuk mengungkap penyebab kebakaran Lapas Tangerang, polisi masih melakukan penyelidikan secara mendalam. Pihaknya meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait penyebab kebakaran lapas.
"Arah penindakannya adalah tersangka di pasal 187 dan 188 KUHP juga di pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Ini arahnya ke sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di RS Polri Kramat Jati, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Ditanya Dugaan Tindak Pidana dalam Kebakaran Lapas Tangerang, Ditjenpas: Ampun, Ampun
Untuk mengungkap penyebab kebakaran Lapas Tangerang, polisi masih melakukan penyelidikan secara mendalam. Pihaknya meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait penyebab kebakaran lapas.
Lihat Juga :