Pemandu Lagu Cantik Dibunuh Selingkuhannya Usai Asyik Berhubungan Badan

Kamis, 09 September 2021 - 00:24 WIB
Polisi berhasil menungkap dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap pemandu lagu cantik di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Foto/iNews TV/Toiskandar
INDRAMAYU - Pemandu lagu berparas cantik yang diketahui berinisial RHY, ditemukan tewas tanpa busana di kamar kosnya. RHY yang merupakan warga Desa Cidempet, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tewas dicekik selingkuhannya usai keduanya berhubungan badan.



Usai membunuh selingkuhannya di kamar kos yang ada di Kelurahan Bojongsari, Kabupaten Indramayu, pelaku yang diketahui berinisial KN langsung kabur dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban, yakni uang tunai, perhiasan emas, ponsel, dan sepeda motor.



Kurang dari 24 jam sejak penemuan mayat korban, Satreskrim Polres Indramayu, berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut, dan sekaligus menangkap pelakunya. Antara KN dan RHY diketahui merupakan tetangga dekat, dan sejak lama menjalin hubungan gelap.



Saat melakukan penangkapan, anggota Satreskrim Polres Indramayu, terpaksa melumpuhkan pelaku pembunuhan dengan tembakan. "Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur, karena pelaku berupaya kabur saat ditangkap di wilayah Desa Hunungtua, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang," terang Kapolres Indramayu, AKBP Mokhamad Lukman Syarif.

Syarif menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban karena sakit hati mendapatkan kata-kata kasar saat berhubungan intim di kamar kos. "Pelaku yang marah langsung mencekik korban hingga tewas," tuturnya.



RHY yang merupakan pemandu lagu di salah satu kafe di Kabupaten Indramayu, ditemukan tewas pada Selasa (7/9/2021) sore di dalam kamar kosnya. Dari hasil otopsi, ditemukan adanya luka bekas cekikan di leher korban.

Dihadapan petugas, KN mengaku hubungannya dengan korban sudah sangat dekat. Bahkan, keduanya sering bertemu dan melakukan hubungan intim. "Saat itu saya sakit hati oleh perkataan korban," ujar KN dihadapan petugas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini menjalani penahanan di Polres Indramayu, dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content