Miris! Bus Rombongan Warga Miskin yang Hendak Vaksin Diperas Oknum Petugas Dishub

Rabu, 08 September 2021 - 16:18 WIB
Terhadap keduanya sudah diberikan sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama sembilan bulan. Keduanya juga diberikan sanksi berupa penundaan naik pangkat.

"Kami kenakan hukuman penundaan naik pangkat dan potongan TKD sembilan bulan. Itu juga cukup berat. Ini mengacu PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, juga mengacu pada Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Daerah," kata Wildan, saat dihubungi wartawan.

Wildan berharap peristiwa semacam ini tidak terulang. Jangan sampai ada petugas di lapangan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.

"Harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak boleh melakukan tindakan tercela," tutup Wildan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!