Sekda Bone Bolango: Sanksi Berat untuk ASN Tidak Masuk Kantor

Rabu, 08 September 2021 - 13:50 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Bone Bolango Ishak Ntoma memimpin sidang pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), di Aula Bappeda Bone Bolango, Rabu (8/9/2021).
SUWAWA - Sekretaris Daerah (Sekda) Bone Bolango Ishak Ntoma memimpin sidang pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), di Aula Bappeda Bone Bolango, Rabu (8/9/2021).

Dalam Sidang Majelis Kode Etik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Ketua Majelis Sidang Ishak Ntoma menegaskan, akan menjatuhkan sanksi berat bagi ASN yang tidak menjalankan tugas.

"Sangsi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTdH) bisa saja diberikan bagi ASN yang tidak disiplin," katanya.



Mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020, akumulasi 46 hari tidak masuk sudah bisa dilakukan PTdH. "Ini harus jadi perhatian ASN Bone Bolango, jika tidak hadir selama sebulan penuh gajinya harusnya dikembalikan ke negara," ujar Ishak menegaskan.

Menjadi abdi negara, kata Sekda Ishak, diburu melayani warga, ini harusnya jadi kesadaran ASN untuk bekerja lebih giat. Apalagi di masa pandemi.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Derah (BKD) Bone Bolango Frieske Arianty Usman, yang juga Sekretaris Majelis Sidang Kode Etik, mengatakan sanksi tegas harus dilakukan kepada ASN yang kerap tidak masuk kantor. "Karena jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk dan mempengaruhi ASN yang lain," kata Kepala BKD. CM
(ars)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content