Bebas, WNA Mantan Napi Narkotika Segera Dideportasi ke Lesotho
Rabu, 08 September 2021 - 13:29 WIB
Ntoi Retselisitsoe alias Jordan, WNA mantan napi narkotika segera dideportasi ke negara asalnya yakni Lesotho setelah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun di Lapas Kembangkuning, Cilacap. Foto/iNews TV/Taufik Budi
SEMARANG - Seorang warga negara asing (WNA) mantan narapidana (napi) kasus narkotika segera dideportasi ke negara asalnya, Lesotho setelah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun di Lapas Kembangkuning, Cilacap.
Kepala Rumah Detensi Semarang, Retno Mumpuni mengatakan, WNA tersebut bernama Ntoi Retselisitsoe alias Jordan yang mengaku sebagai warga negara Lesotho. Sebelum dideportasi, dia dipindah dari Rumah Detensi Imigrasi Semarang ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga: Lapas Tangerang Terbakar ! Ini Daftar 8 Napi Narkoba yang Menderita Luka Bakar
"Ntoi Retselisitsoe alias Jordan merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap dan berada di Rumah Detensi Imigrasi Semarang selama empat tahun delapan bulan tujuh hari sejak dilaksanakan pendetensian oleh Rumah Detensi Imigrasi Semarang pada 15 November 2016," kata Retno, Rabu (8/9/2021).
Kepala Rumah Detensi Semarang, Retno Mumpuni mengatakan, WNA tersebut bernama Ntoi Retselisitsoe alias Jordan yang mengaku sebagai warga negara Lesotho. Sebelum dideportasi, dia dipindah dari Rumah Detensi Imigrasi Semarang ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga: Lapas Tangerang Terbakar ! Ini Daftar 8 Napi Narkoba yang Menderita Luka Bakar
"Ntoi Retselisitsoe alias Jordan merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap dan berada di Rumah Detensi Imigrasi Semarang selama empat tahun delapan bulan tujuh hari sejak dilaksanakan pendetensian oleh Rumah Detensi Imigrasi Semarang pada 15 November 2016," kata Retno, Rabu (8/9/2021).
Lihat Juga :