Bebas, WNA Mantan Napi Narkotika Segera Dideportasi ke Lesotho
Rabu, 08 September 2021 - 13:29 WIB
Dia menambahkan, pemindahan dilakukan guna mempermudah koordinasi dengan pihak terkait dan pihak perwakilan negaranya. Deteni juga telah menjalani Swab PCR Test sebelum dilakukan pemindahan.
Baca juga: Tangis Pecah Keluarga saat Melepas Jenazah Letkol Henry ke Medan yang Tewas Lakalantas di Tol Semarang
"Sampai saat ini jumlah deteni Rumah Detensi Imigrasi Semarang sebanyak 13 orang,” ungkapnya.
Ntoi Retselisitsoe alias Jordan adalah eks Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kembangkuning yang telah menjalani hukuman selama 15 tahun. Dia dijerat Pasal 82 (1) huruf a juncto Pasal 55 (1) ke-1 HUKP dan Pasal 52 UU No.9/1992 dan dinyatakan bebas pada 12 November 2016 silam.
Baca juga: Tangis Pecah Keluarga saat Melepas Jenazah Letkol Henry ke Medan yang Tewas Lakalantas di Tol Semarang
"Sampai saat ini jumlah deteni Rumah Detensi Imigrasi Semarang sebanyak 13 orang,” ungkapnya.
Ntoi Retselisitsoe alias Jordan adalah eks Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kembangkuning yang telah menjalani hukuman selama 15 tahun. Dia dijerat Pasal 82 (1) huruf a juncto Pasal 55 (1) ke-1 HUKP dan Pasal 52 UU No.9/1992 dan dinyatakan bebas pada 12 November 2016 silam.
(shf)
Lihat Juga :