Terjebak Sejak Januari di Pulau, 2 Wisatawan-2 TKA Dievakuasi dari Raja Ampat
Minggu, 31 Mei 2020 - 07:44 WIB
Sedangkan dua orang tenaga kerja asing, masing-masing, Topias Ilmari Peltola (34), Nomor Pasport : FP2784037, jenis kelamin pria, warga negara Finlandia dan Sandra Maria Pesonen (31), nomor Pasport : PR7410790, jenis kelamin wanita, warga negara Finlandia. Keduanya merupakan tenaga kerja asing, yang melakukan pekerjaan pengelolaan resort di Raja Ampat. Keduanya masuk ke kawasan wisata Raja Ampat pada awal bulan Januari 2020.
Setibanya di Kota Sorong, ke empat orang warga negara asing itu dijemput oleh Satuan Gugus Tugas pencegahan dan penanganan wabah COVID-19, Kota Sorong dan selanjutnya di bawa ke tempat penginapan yang ada di kota itu.
Keempatnya juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis Satuan Gugus Tugas pencegahan dan Penanganan Wabah COVID-19, Kota Sorong.
Juru bicara Satuan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Wabah COVID-19, Kota Sorong, Herlin Sasabone mengatakan, keempat orang warga negara asing, dimana dua orang merupakan wisatawan dan dua orang lainnya adalah tenaga kerja asing itu dikeluarkan dari Kabupaten Raja Ampat, setelah adanya permintaan dari kedutaan besar mereka di Jakarta.
"Pihak Pemerintah Daerah Kota Sorong melakukan koordinasi dengan pihak kementerian luar negeri Republik Indonesia dan kedutaan besar mereka, dan melakukan upaya evakuasi ke Kota Sorong," kata dia.
Setibanya di Kota Sorong, ke empat orang warga negara asing itu dijemput oleh Satuan Gugus Tugas pencegahan dan penanganan wabah COVID-19, Kota Sorong dan selanjutnya di bawa ke tempat penginapan yang ada di kota itu.
Keempatnya juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis Satuan Gugus Tugas pencegahan dan Penanganan Wabah COVID-19, Kota Sorong.
Juru bicara Satuan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Wabah COVID-19, Kota Sorong, Herlin Sasabone mengatakan, keempat orang warga negara asing, dimana dua orang merupakan wisatawan dan dua orang lainnya adalah tenaga kerja asing itu dikeluarkan dari Kabupaten Raja Ampat, setelah adanya permintaan dari kedutaan besar mereka di Jakarta.
"Pihak Pemerintah Daerah Kota Sorong melakukan koordinasi dengan pihak kementerian luar negeri Republik Indonesia dan kedutaan besar mereka, dan melakukan upaya evakuasi ke Kota Sorong," kata dia.
Lihat Juga :