UGM Beri Keringanan UKT Mahasiswa Terdampak COVID-19
Minggu, 31 Mei 2020 - 07:47 WIB
UGM memberikan keringan bagi mahasiswa terdampak Corona. Salah satu syaratnya adalah denga menyertakan slip gaji orang tua. FOTO : SINDOnews/Ainun Najib
YOGYAKARTA - Universitas Gadjah Mada (UGM) mengeluarkan kebijakan memberi keringanan dan penundaan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa program Diploma, Sarjana, Profesi, dan Pascasarjana UGM yang terdampak pandemi COVID-19.
Wakil Rektor UGM Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi, Supriyadi permohonan keringanan pembayaran UKT diajukan kepada Dekan Fakultas atau Sekolah pascasarjana sebelum masa pembayaran UKT semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021 berakhir.
Syaratnya dengan menyertakan surat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi akibat terdampak pandemi COVID-19, slip gaji atau surat keterangan penghasilan sebelum dan sesudah terdampak pandemi COVID-19, surat pemutusan hubungan kerja, atau bukti lainnya yang sah.
“Pengajuan permohonan keringanan UKT dilakukan secara daring melalui Simaster,” kata Supriyadi dalam ketereangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).(Baca juga : UII Kutuk Intimidasi terhadap Diskusi Mahasiswa CLS FH UGM )
Wakil Rektor UGM Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi, Supriyadi permohonan keringanan pembayaran UKT diajukan kepada Dekan Fakultas atau Sekolah pascasarjana sebelum masa pembayaran UKT semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021 berakhir.
Syaratnya dengan menyertakan surat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi akibat terdampak pandemi COVID-19, slip gaji atau surat keterangan penghasilan sebelum dan sesudah terdampak pandemi COVID-19, surat pemutusan hubungan kerja, atau bukti lainnya yang sah.
“Pengajuan permohonan keringanan UKT dilakukan secara daring melalui Simaster,” kata Supriyadi dalam ketereangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).(Baca juga : UII Kutuk Intimidasi terhadap Diskusi Mahasiswa CLS FH UGM )
Lihat Juga :