Polisi Tetapkan Tersangka Komplotan Pencuri Spion Mobil Mewah di Tomang

Selasa, 07 September 2021 - 21:54 WIB
Polisi menetapkan enam orang pelaku pencurian dan satu orang penadah kasus pencurian spion mobil mewah di Jalan Rawa Kepa, Tomang, sebagai tersangka. Foto: jakarta.terkini
JAKARTA - Polisi menetapkan enam orang pelaku pencurian dan satu orang penadah kasus pencurian spion mobil mewah di Jalan Rawa Kepa, Tomang, Jakarta Barat, Jumat 3 September 2021, sebagai tersangka. Demikian disampaikanKanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy.

"Ketujuh orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kataAvrilendy saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021). Baca juga: Kasus Pencurian Spion Mobil Mewah di Tomang, Polisi Ringkus Pelaku dan Penadah



Adapun keenam pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sementara satu orang penadah dijerat dengan pasal 481 KUHP tentang dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. "Penadahan yang dijadikan kebiasaan untuk cari keuntungan," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!