Jual Cewek Cantik asal Bogor, Mucikari di Bali Dibui 3 Tahun 8 Bulan
Selasa, 07 September 2021 - 15:46 WIB
Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan penjara.
Baca juga: Prostitusi Gay di Padang Terbongkar, Mucikari dan Pelaku Ditangkap saat Berkelahi karena Setoran
Kejahatan terdakwa terungkap Juni 2021 lalu. Korban berinisial AH (27), perempuan asal Bogor, Jawa Barat, yang sedang mencari pekerjaan di Bali.
Terdakwa menjual korban kepada dua pria hidung belang seharga Rp450 ribu melalui aplikasi MiChat. Korban yang tidak tahan akhirnya melarikan diri dan melapor ke Polsek Negara.
Baca juga: Prostitusi Gay di Padang Terbongkar, Mucikari dan Pelaku Ditangkap saat Berkelahi karena Setoran
Kejahatan terdakwa terungkap Juni 2021 lalu. Korban berinisial AH (27), perempuan asal Bogor, Jawa Barat, yang sedang mencari pekerjaan di Bali.
Terdakwa menjual korban kepada dua pria hidung belang seharga Rp450 ribu melalui aplikasi MiChat. Korban yang tidak tahan akhirnya melarikan diri dan melapor ke Polsek Negara.
(shf)
Lihat Juga :