Pesta Ekstasi dan Miras dengan Janda, Kades Ini Direhabilitasi
Minggu, 31 Mei 2020 - 05:33 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muara Enim, AKBP Abdul Rahman. Foto/iNews TV/Bisrun Silvana
PALI - Lima pelaku pesta ekstasi dan minuman keras (Miras) yang berhasil ditangkap anggota Polres Pali, pada Jumat (28/5/2020), hanya akan menjalani proses rehabilitasi.
(Baca juga: Jelang Akhir PSBB Malang Raya, Satu Keluarga Positif COVID-19 )
Penangkapan tersebut, dilakukan anggota Polres Pali, di Desa Pantadewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali. Kelimanya terdiri dari dua orang laki-laki, dan tiga perempuan.
Kepastian proses rehabilitasi terhadap kelima orang tersebut, diungkap oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muara Enim, AKBP Abdul Rahman. Kelima orang itu telah diserahkan Polres Pali, ke BNN Kabupaten Muara Enim, untuk menjalani rehabilitasi.
(Baca juga: Jelang Akhir PSBB Malang Raya, Satu Keluarga Positif COVID-19 )
Penangkapan tersebut, dilakukan anggota Polres Pali, di Desa Pantadewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali. Kelimanya terdiri dari dua orang laki-laki, dan tiga perempuan.
Kepastian proses rehabilitasi terhadap kelima orang tersebut, diungkap oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muara Enim, AKBP Abdul Rahman. Kelima orang itu telah diserahkan Polres Pali, ke BNN Kabupaten Muara Enim, untuk menjalani rehabilitasi.
Lihat Juga :