Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar, 9 Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka

Senin, 06 September 2021 - 19:30 WIB


Dari sembilan tersangka ini, Polisi masih melakukan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

Donny menyatakan, kepada para tersangka pihak kepolisian menjerat dengan pasal 170 KUHP tentang Perusakan.

Dia menyatakan, Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sintang agar dapat menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian dan tidak main hakim sembari proses penyelidikan masih berlanjut.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!