Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar, 9 Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka

Senin, 06 September 2021 - 19:30 WIB
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, polisi menetapkan 9 tersangka pelaku perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang. Foto/iNews TV/Uun Yuniar
SINTANG - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan Polres Sintang menetapkan 9 orang tersangka perusakan Masjid Ahmadiyah dan bangunan di sampingnya di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, pada 3 September 2021 lalu.

Sembilan tersangka pelaku perusakan Masjid Ahmadiyah dan bangunan di samping masjid telah diperiksa bersama 3 orang lainnya.

Baca juga: Tak Ambil Alih Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah, Bareskrim Hanya Berikan Asistensi



Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, awalnya pihak kepolisian mengamankan 10 orang yang dicurigai sebagai pelaku. Namun pada malam hari pasca kejadian, ada 2 orang lagi yang diperiksa.

"Dari hasil pemeriksaan selama 1 kali 24 jam dan hasil dari rekaman maupun alat bukti, kepolisian menetapkan sembilan orang tersangka perusakan masjid dan bangunan di sebelahnya," katanya, Senin sore (6/9/2021).

Baca juga: Komnas HAM Desak SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah Dicabut



Dari sembilan tersangka ini, Polisi masih melakukan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

Donny menyatakan, kepada para tersangka pihak kepolisian menjerat dengan pasal 170 KUHP tentang Perusakan.

Dia menyatakan, Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sintang agar dapat menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian dan tidak main hakim sembari proses penyelidikan masih berlanjut.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content