Tak Kantongi Izin, Rumah Makan di Kota Mojokerto Disegel Satpol PP

Senin, 06 September 2021 - 16:16 WIB
Menurut Mulyono, dalam proses penyegelan ini Satpol PP tidak bertindak serta merta. Lantaran pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pemilik rumah makan. Ia pun mamastikan, penyegelan rumah makan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Lantas sampai kapan penyegelan itu dilakukan, dirinya menunggu informasi dari DPMPTSP.

"Intinya Satpol PP melakukan penutupan sesuai dengan aturan atau tupoksi kita. Karena usaha tersebut belum memiliki izin sama sekali, bisa beroperasi apa kata perizinan nantinya. Kalau masih tetap buka akan kita lakukan tindakan lebih berat lagi. Jadi lebih baik selesaikan dulu semua prosesnya," tukas Mulyono.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, penanggungjawab rumah makan steak and bowl KQ5 Bintang 5 Dani membantah jika dirinya belum melakukan pengurusan izin atas usahanya tersebut. Bahkan Dani mengaku proses pengurusan perizinan itu sudah dilakukan sejak 1 September 2021 lalu ke Kantor DPMPTSP Kota Mojokerto.

"Sudah berizin tapi masih dalam proses. Izin IMB sama izin usaha. Cuman surat resi perizinan usaha masih dibawa pemiliknya. Ngurus izinnya telat memang, kita buka dulu," kata Dani selaku super manager rumah makan KQ5 Bintang 5 singkat
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content